RAKYAT DAERAH – Kewenangan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menggunakan rumah dinas (Rumdin) telah difasilitasi oleh negara. Bahkan anggaran Rumdin sudah ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Namun diketahui ada 2 Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yang diduga kuat telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam PP 18, pasal 23 ayat 4 disebutkan terkait Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga.
Sementara itu, 2 pimpinan DPRD Bengkulu Utara diduga kuat tidak menempati Rumdin sejak tahun 2020 dan lebih memilih untuk tinggal di rumah pribadi. Bahkan hanya sesekali menggunakan Rumdin untuk transit, saat ada agenda di DPRD.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, untuk belanja rumah tangga dua pimpinan DPRD setiap tahunnya dicairkan bahkan untuk tahun anggaran 2023 ini telah disiapkan sebesar Rp990 juta, dengan rincian untuk ketua Rp30 juta/bulan, wakil ketua I dan II masing-masing Rp27 juta/bulan, sisanya untuk administrasi.
Kabag Hukum pada Sekretariat Pemkab Bengkulu Utara Irsyalia Yurda SH. MH, membenarkan bahwa untuk masalah hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bengkulu Utara diatur di PP No.18/2017 dan perbup no 11 tahun 2020 tentang pelaksanaan Perda no 9 tahun 2017. Namun dirinya enggan berkomentar lebih jauh perihal Perbup dimaksud.
“Iya, itu memang diatur di Perbup , tetapi seperti apa bunyi Perbup-nya bisa dibaca langsung,” katanya belum lama ini melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara hingga berita ini diturunkan masih enggan memberikan tanggapan, terkait dugaan pelanggaran PP No.18/2017 yang bisa menimbulkan kerugian negara tersebut.





