Sidang Korupsi SKU-AVR PLTA Musi, Anggaran Rp32 Miliar Disorot

0
14

RAKYAT DAERAH – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Unit (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (6/10).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan empat orang saksi yang berasal dari pihak swasta dan karyawan PLTA Musi.

Dalam keterangannya, para saksi mengungkap adanya persoalan dalam proses penganggaran pengadaan SKU. Anggaran yang semestinya masih dapat dikaji kembali untuk mendapatkan harga lebih rendah, akhirnya disahkan sebesar Rp32 miliar.

Selain itu, terungkap pula bahwa terdapat dokumen yang belum lengkap, salah satunya dokumen kelayakan risiko. Meski demikian, proses penganggaran tetap dilanjutkan dan disahkan.

Persoalan lainnya berkaitan dengan penggantian komponen SKU. Berdasarkan keterangan di persidangan, tidak seluruh komponen SKU dinilai harus diganti.

Salah seorang saksi, Ahmad Andria Sidqi, karyawan PT ABB Sakti Industri yang sebelumnya melakukan survei kelayakan pergantian SKU PLTA Musi, mengatakan pihak PLTA Musi menghubunginya pada 2019 untuk melakukan survei terkait rencana perbaikan SKU.

Ahmad menjelaskan, survei dilakukan mulai dari bagian kontroler hingga work station. Dari hasil survei tersebut, ia menyampaikan kepada pihak PLTA Musi bahwa tidak seluruh bagian SKU harus diganti.

“Tidak semua bagian SKU bisa diganti. Sempat terkendala karena bersamaan dengan Covid-19 (tahun 2020), karyawan dilarang bepergian,” ujar Ahmad di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi Isral, karyawan PLN yang menangani pengelolaan anggaran regional Sumatera, Jawa dan Bali, mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai komponen maupun harga SKU yang dianggarkan.

Menurut Isral, dirinya hanya menerima usulan anggaran dari Direktorat Pembinaan sehingga tidak mengetahui secara langsung alat apa saja yang mengalami kerusakan dan harus diganti.

“Untuk alat apa saja yang diganti, kemudian harga dari SKU saya tidak tahu. Karena hanya mengumpulkan dari divisi unit,” katanya.

Saksi lainnya, Iskandar, karyawan PLTA Musi yang menangani bagian penganggaran SKU, membenarkan bahwa anggaran pengadaan SKU mencapai Rp32 miliar.

Dalam nota investasi, disebutkan bahwa SKU mengalami kerusakan berdasarkan usulan dari Direktur. Namun, Iskandar mengaku tidak melihat secara langsung dokumen usulan tersebut.

Usai persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, SH, MH, melalui JPU Kejati Bengkulu Syaiful Amri, SH, mengatakan keterangan para saksi memperkuat dakwaan JPU terkait dugaan ketidakbenaran dalam proses penganggaran SKU PLTA Musi.

“Selanjutnya kami akan membuktikan pelanggaran pada pengadaan AVR, mulai dari vendor dan staf perusahaan akan diperiksa. Untuk SKU sudah selesai untuk saksinya,” ujar Syaiful.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu (7/10) dengan agenda pembuktian lebih lanjut untuk mengungkap secara jelas kronologi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi.[***]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here