RAKYAT DAERAH — Fakta baru terungkap dalam sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi perkara perdata Nomor 54 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu. Kuasa hukum para pedagang Pantai Panjang, Hj. Maghdaliansi, SH., MH., menyebut adanya pengakuan terkait kesalahan administrasi serta dugaan salah objek dalam penertiban dan pembongkaran saung milik pedagang.
Maghdaliansi mengatakan, dalam persidangan, saksi dari pihak Tergugat I Pemerintah Kota Bengkulu, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Medy Pebriansyah, mengakui adanya kesalahan administrasi yang dilakukan Dinas Pariwisata Kota Bengkulu.
Menurutnya, kesalahan administrasi tersebut bahkan telah mendapat teguran dari Pemerintah Kota Bengkulu kepada dinas terkait.
“Saudara saksi dari Tergugat I, yaitu Sekda Pemerintah Kota Bengkulu, mengakui ada kesalahan administrasi yang dilakukan Dinas Pariwisata dan sudah dilakukan peneguran terhadap dinas tersebut,” kata Maghdaliansi, Selasa (6/10).
Selain itu, lanjut Maghdaliansi , Sekda Kota Bengkulu yang disebut sebagai penanggung jawab tim penertiban juga mengakui tidak pernah memberikan perintah untuk melakukan eksekusi atau pembongkaran menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Maghdaliansi mengungkapkan, berdasarkan keterangan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bengkulu dalam persidangan, perintah pembongkaran saung menggunakan ekskavator berasal dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu.
“Perintah eksekusi penghancuran saung itu, menurut kesaksian Kakansatpol PP, atas perintah Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu tanpa berita acara dan tanpa data identifikasi nama-nama saung yang mana yang harus dibongkar,” ungkapnya.
Pedagang Disebut Berada di Zona yang Diperbolehkan
Dalam persidangan tersebut, Maghdaliansi juga menyoroti persoalan pembagian zona di kawasan Pantai Panjang. Berdasarkan keterangan saksi Sekretaris Dinas Pariwisata dan Sekda Kota Bengkulu, terdapat tiga zona dengan ketentuan pemanfaatan yang berbeda.
Ia menyebut, Zona 2 diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) sehingga tidak diperbolehkan untuk aktivitas pedagang. Zona tersebut berada mulai dari kawasan tempat hiburan malam Angel Wing hingga Hotel Marina.
Sementara itu, saung milik para pedagang yang menjadi objek pembongkaran disebut berada di Zona 3, yakni kawasan dari Hotel Marina hingga Hotel Merah Putih, termasuk akses jembatan menuju zona yang diperbolehkan.
“Artinya, terungkap bahwa Dinas Pariwisata Kota Bengkulu jelas salah objek melakukan penggusuran, dikarenakan penertiban tidak berdasarkan data dan identifikasi sebelumnya. Tidak ada berita acara sebelum eksekusi yang menjelaskan objek mana yang seharusnya ditertibkan,” ujar Maghdaliansi.
Menurut Maghdaliansi, keterangan dalam persidangan juga menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu melalui Sekda tetap menyatakan akan memperhatikan nasib para pedagang yang terdampak.
Maghdaliansi menyebut, dalam pemeriksaan saksi perkara tersebut, terungkap pula bahwa saung milik para pedagang diperkenankan untuk digunakan sebagai tempat berdagang karena berada di lokasi yang tidak berada di atas bangunan breakwater maupun jalur jogging track.
“Alhamdulillah semua terungkap jelas dalam fakta persidangan. Memang ada kesalahan eksekusi objek dan diakui oleh Dinas Pariwisata Kota Bengkulu bahwa saung itu diperkenankan berdagang di sana karena tidak berada di atas bangunan breakwater dan jogging track,” katanya.
Tunggu Kesimpulan dan Putusan
Maghdaliansi menegaskan, berdasarkan keterangan para saksi, lokasi tempat kliennya berdagang disebut masuk dalam zona yang diperbolehkan dan bukan merupakan kawasan RTH.
Ia juga kembali menyoroti pengakuan Sekda Kota Bengkulu mengenai adanya kesalahan administrasi terkait surat yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Kota Bengkulu.
“Sangat jelas ada kesalahan administrasi dalam perbuatan penertiban pedagang di Pantai Panjang. Bahkan Sekda Kota Bengkulu selaku penanggung jawab tidak pernah memberikan perintah eksekusi menggunakan ekskavator,” tegasnya.
Lebih lanjut, Maghdaliansi mengatakan, majelis hakim PN Kota Bengkulu dalam agenda sidang lapangan telah menyarankan Pemerintah Kota Bengkulu untuk mencari solusi bagi para pedagang yang terdampak, tidak hanya dalam bentuk ganti rugi.
“Majelis hakim menyarankan kepada pemerintah Kota Bengkulu untuk memberikan solusi selain ganti rugi bagi para pedagang korban penertiban yang salah objek eksekusi,” ujarnya.
Setelah seluruh agenda pemeriksaan dan sidang lapangan selesai, pihaknya kini tinggal menunggu tahapan kesimpulan dan putusan majelis hakim.
“Kami tinggal menunggu kesimpulan dan putusan. Semoga putusannya yang terbaik serta bisa membantu memberikan solusi bagi para pedagang yang menderita kerugian,” tutup Maghdaliansi.[red]






