Rp 1,3 Triliun Anggaran Dinkes Provinsi Bengkulu Dilaporkan Ke Jaksa 

0
26

RAKYAT DAERAH – Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) melapor dan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu periode 2018 hingga 2024. Dari hasil kerja LPHB anggaran sebesar Rp 1,3 Triliun diindikasikan banyak dugaan korupsi.

Laporan itu disampaikan Direktur LPHB, Achmad Tarmizi Gumay, S.H., M.H., melalui surat Nomor 033/SK-PI/LPHB/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.

Surat laporan itu ditujukan kepada Kepala Kejati Bengkulu dengan perihal permohonan klarifikasi dan penelusuran atas pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.

Tarmizi mengatakan, permohonan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Tarmizi, informasi yang dihimpun pihaknya dari sejumlah dokumen dan publikasi terbuka menunjukkan adanya perbedaan angka alokasi maupun realisasi anggaran pada beberapa tahun anggaran.

“Laporan ini bukan sebagai tuduhan atas terjadinya tindak pidana tertentu, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah,” kata Tarmizi usai melapor ke Kejati Bengkulu, Senin (5/10).

Tarmizi menyebutkan, berdasarkan penelusuran awal, anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu mengalami perubahan cukup signifikan sepanjang periode 2018–2024. Kenaikan paling mencolok disebut terjadi pada 2020 dan 2021, seiring kebijakan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.

Pada 2020, lanjut Tarmizi, anggaran sektor kesehatan yang dihimpun diperkirakan berada pada kisaran Rp250 miliar hingga Rp300 miliar. Anggaran tersebut antara lain diarahkan untuk penanganan pandemi, pengadaan alat pelindung diri (APD), penyediaan fasilitas isolasi dan insentif tenaga kesehatan.

“Pada 2021, anggaran disebut masih berada pada kisaran Rp200 miliar hingga Rp240 miliar, dengan fokus antara lain pada program vaksinasi COVID-19, operasional penanganan pandemi serta peningkatan fasilitas dan peralatan medis rumah sakit rujukan,” bebernya.

Tarmizi menyoroti, adanya perbedaan angka dalam sejumlah publikasi terkait anggaran tahun 2023 dan 2024. Sedangkan di tahun 2023, pihak LPHB menyebut Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Provinsi Bengkulu mencantumkan total anggaran belanja Dinas Kesehatan yang terealisasi sekitar Rp201,3 miliar. Namun, sumber estimasi lain yang dihimpun lembaga tersebut menyebut angka sekitar Rp150 miliar hingga Rp180 miliar.

“Perbedaan serupa disebut terjadi pada data tahun 2024. LPHB memperkirakan total alokasi berada pada kisaran Rp190 miliar hingga Rp220 miliar, sementara sumber lain menyebut kisaran Rp150 miliar hingga Rp180 miliar. Dalam suratnya, LPHB juga mencantumkan alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) se-Provinsi Bengkulu yang disebut mencapai Rp216,99 miliar,” jelasnya.

Menurut Tarmizi, perbedaan tersebut perlu diklarifikasi melalui dokumen definitif, seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), APBD Perubahan serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit.

Soroti Pembangunan Bapelkes dan Labkesda

Selain persoalan angka anggaran, LPHB meminta Kejati Bengkulu menelusuri pembangunan gedung baru dan renovasi gedung lama asrama Badan Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi Bengkulu di Jalan Cimanuk, Kota Bengkulu, yang dilaksanakan pada 2019.

Pembangunan tersebut disebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Kementerian Kesehatan.

Tarmizi meminta, penelusuran mencakup kesesuaian antara pagu dan realisasi anggaran, volume serta mutu pekerjaan, hingga pemanfaatan bangunan.

“Kita meminta klarifikasi terkait dugaan belum lengkapnya dokumen lingkungan dalam pembangunan Bapelkes tersebut. Data yang ada dengan kita harus diverifikasi dulu, karena kita tidak memiliki akses langsung terhadap dokumen perizinan dan dokumen lingkungan,” terangnya.

Tarmizi menyebutkan, tidak hanya itu, pihaknya juga melaporkan terkait dugaan pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada 2023–2024.

LPHB meminta Kejati Bengkulu melakukan klarifikasi terhadap status perizinan, dokumen lingkungan, sumber pendanaan dan tahapan pelaksanaan pembangunan Labkesda.

“Kita tidak memiliki akses langsung terhadap dokumen perizinan dan dokumen lingkungan hidup atas kegiatan dimaksud. Jadi kita minta pihak Kejati untuk mendalaminya,” ujarnya.

Minta Kejati Verifikasi Data Resmi

Dalam laporan LPHB, pihaknya meminta Kejati Bengkulu melakukan verifikasi terhadap data resmi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu selama 2018–2024 senilai Rp 1,3 Triliun. Verifikasi tersebut diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara pagu anggaran, realisasi dan capaian output setiap program.

Tarmizi meminta, perhatian khusus terhadap anggaran tahun 2020–2021 yang mengalami peningkatan seiring penanganan pandemi COVID-19, serta meminta klarifikasi terhadap perbedaan angka anggaran tahun 2023 dan 2024.

Selain itu, Kejati diminta menelusuri pembangunan Bapelkes tahun 2019 dan pembangunan Labkesda tahun 2023–2024.

“Apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah, agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sampainya.

Achmad Tarmizi Gumay menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan tambahan maupun melengkapi data pendukung apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum.

“Kita akan terus bekerja, jika ada data baru akan kita serahkan langsung ke pihak Kejati. Laporan ini juga kita ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya pimpinan KPK RI, Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Jamwas, Wakajati Bengkulu, Aspidsus dan Aswas Kejati Bengkulu, serta media massa di Provinsi Bengkulu. Dengan harapan adanya pengawasan secara ketat,” tutupnya.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here