HUT Kadin Ke -58 Gelar Rapimprov se-Indonesia, Kadin Bengkulu Dorong Pengusaha Naik Kelas, Izin Quarry Jadi Sorotan

0
14
Kadin Provinsi Bengkulu gelar Rapimprov serentak se-Indonesia.dok_rd

RAKYAT DAERAH – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tahun ini, menggelar Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) secara serentak Seluruh Indonesia pada Kamis (24/9).

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie mengatakan, Rapimprov serentak digelar untuk menyerap masukan, aspirasi, dan inspirasi dari daerah sebelum dibawa ke Rapimnas.

“Kami merasa bahwa masukan yang baik adalah masukan yang bermulai dari lapangan. Dan lapangan ini tentu ada di daerah. Tentu juga kami tidak melupakan pimpinan-pimpinan asosiasi dan himpunan di bawah naungan Kadin, mengingat peran mereka dalam Rapimnas besar sekali,” ujar Anin dalam Tasyakuran HUT Kadin ke-58 sekaligus Pembukaan Rapimprov Serentak 2026 di Menara Kadin, Jakarta.

Dia menyebut, langkah tersebut berkaitan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam diskusi pada Agustus lalu mengenai pentingnya membangun Indonesia Incorporated.

Konsep tersebut, kata Anin, menekankan gotong royong antara dunia usaha di pusat dan daerah dengan pemerintah serta akademisi, termasuk melibatkan pelaku usaha di daerah dan UMKM.

Oleh karena itu, Kadin mengangkat tema ‘Ekonomi Kerakyatan untuk Indonesia Mendunia: UMKM Naik Kelas, Ekonomi Berkualitas’ dalam rangkaian HUT ke-58 tahun ini.

Dalam momentum Rapimprov itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bengkulu menegaskan, komitmennya memperkuat peran dunia usaha sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Kadin Provinsi Bengkulu Ahmad Irfansyah dalam Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) Kadin Bengkulu 2026, Kamis (24/9).

Irfansyah mengatakan, Rapimprov tahun ini menjadi momentum penting karena dilaksanakan secara serentak bersama 38 Kadin provinsi di Indonesia, bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun Kadin.

“Semoga Rapim ini bisa menjadi rumah besar bagi pengusaha dan badan usaha, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 yang saat ini sedang dalam proses revisi,” kata Irfansyah.

Menurutnya, revisi regulasi tersebut mendapat respons positif karena delapan fraksi di DPR telah menyetujui pembahasan untuk melengkapi sejumlah ketentuan dalam undang-undang yang dinilai masih perlu diperkuat.

Irfansyah berharap perubahan tersebut semakin memperjelas posisi Kadin sebagai wadah pengusaha sekaligus mitra pemerintah dalam bidang ekonomi dan usaha.

Ia menegaskan Kadin akan mendorong pelaku usaha mikro untuk naik kelas menjadi usaha kecil, kemudian berkembang menjadi usaha menengah hingga besar. Pengusaha besar juga diharapkan dapat ikut melindungi dan memperkuat pelaku usaha di tingkat bawah.

Dalam Rapimprov tersebut, Kadin Bengkulu juga membahas sejumlah rekomendasi daerah untuk disampaikan ke tingkat nasional. Salah satunya terkait sektor pertambangan non mineral, khususnya usaha quarry atau penambangan material batu.

Irfansyah menilai proses perizinan yang berbelit serta tingginya biaya menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

“Kalau dibiarkan, banyak tambang non mineral atau quarry yang izinnya habis dan tidak melakukan perpanjangan. Dampaknya akan terasa pada pembangunan karena material semakin sulit diperoleh,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut juga berpotensi memengaruhi tenaga kerja, transportasi hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Ketua SC Rapimprov Kadin Bengkulu Arnold Wardin mengatakan sektor pangan juga menjadi perhatian. Menurutnya, kebutuhan telur, beras dan komoditas pangan lainnya di Bengkulu selama ini sebagian besar masih dipenuhi dari luar daerah.

“Bengkulu selama ini hanya mampu memenuhi kebutuhan pangan sekitar 30 persen. Alangkah baiknya kalau pemenuhan kebutuhan tersebut dapat dilakukan sendiri di daerah kita,” kata Arnold.

Kadin berharap rekomendasi Rapimprov dapat menjadi masukan konkret bagi pemerintah dalam memperkuat perekonomian Bengkulu.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here