Sidang OTT Bupati Nonaktif RL, Terungkap Dugaan Fee Proyek IPAL & WTP Dinkes RL

0
20
Sidang OTT KPK Bupati Nonaktif Rejang Lebong kembali digelar.dok_rd

RAKYAT DAERAH — Persidangan perkara dugaan korupsi yang mendudukkan Bupati nonaktif Rejang Lebong, Fikri Thobari, dan Hary Eko Purnomo sebagai terdakwa mengungkap sejumlah keterangan mengenai dugaan komitmen fee proyek pemerintah.

Dalam persidangan, saksi Daditama mengungkap adanya komunikasi dengan Dian yang disebut berkaitan dengan upaya agar PT CMC mendapatkan pekerjaan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Water Treatment Plant (WTP) di lingkungan Dinas Kesehatan kabupaten Rejang Lebong.

Menurut Daditama, komunikasi tersebut berlangsung sekitar Maret 2025. Pada 23 Maret 2025, ia mengaku berbicara dengan Dian mengenai peluang PT CMC mendapatkan proyek IPAL dan WTP.

Tiga hari kemudian, pada 26 Maret 2025, disebut sudah tersedia uang Rp200 juta yang diminta untuk disampaikan kepada Dendi. Namun, Daditama menegaskan perannya hanya sebagai fasilitator untuk mempertemukan pihak-pihak terkait.

“Saya sudah sampaikan dengan Dian, saya hanya fasilitasi sampai kenal. Teknisnya silakan,” demikian inti keterangan Daditama sebagaimana disampaikannya dalam persidangan.

Dalam komunikasi berikutnya, Dian disebut menyampaikan bahwa perusahaan mampu memberikan fee sebesar 15 persen. Daditama mengaku menyetujui angka tersebut.

Namun, dalam perkembangannya, menurut keterangan saksi, muncul pembicaraan mengenai fee yang disebut mencapai 18 hingga 20 persen. Disebut pula adanya bagian untuk pihak tertentu, termasuk “Pak Dadit”.

Daditama menerangkan bahwa angka 15 persen tersebut disebut sebagai bagian untuk bupati dan dinas, sementara terdapat pula marketing fee untuk pihak lokal yang membantu proses pekerjaan.

Untuk WTP, fee disebut sebesar 5 persen, sedangkan IPAL sebesar 3 persen dalam salah satu pembicaraan.

Daditama juga mengaku mempertemukan Dian dengan Dendi yang saat itu menjabat Kepala Dinas Kesehatan. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangannya, disampaikan bahwa pertemuan itu merupakan permintaan bupati.

“Ini dia Pak, diminta Pak Bupati bertemu dengan Pak Kadis,” ujar Daditama dalam keterangannya.

Dalam BAP nomor 49, Daditama juga mengungkap adanya pembicaraan mengenai besaran komitmen pihak ketiga. Eko disebut bertanya bagaimana biasanya komitmen dari pihak ketiga.

Daditama menyebut kisaran yang dibicarakan antara 10 hingga 15 persen. Ketika Dian menyampaikan angka 15 persen, menurut Daditama, angka tersebut langsung disetujui.

Saksi menyebut bupati sempat diam dan kemudian meminta agar pekerjaan lain diselesaikan terlebih dahulu.

Daditama juga mengungkap adanya komunikasi antara Dadit dan bupati yang kemudian meminta Dadit berkomunikasi dengan Dian.

Menurut Daditama, komitmen fee untuk proyek WTP dan IPAL pada 2025 disebut sebesar 15 persen. Namun, ia menyatakan tidak langsung melaporkannya kepada bupati pada saat angka tersebut disepakati.

Fee Disebut Berubah Menjadi 20 Persen

Dalam keterangan lain, Daditama menyebut pada 16 April 2025 muncul perhitungan komitmen fee yang berbeda.

Untuk proyek IPAL, fee disebut mencapai 20 persen, dengan rincian 15 persen untuk bupati dan 5 persen untuk Dadit. Sedangkan untuk WTP, fee disebut sebesar 18 persen, terdiri dari 15 persen untuk bupati dan 3 persen untuk Dadit.

Daditama mengaku tidak mengingat seluruh nominal secara pasti karena menurutnya tidak ada pencatatan khusus. Namun, ia menyebut sebagian bukti perhitungan masih terdapat di telepon selulernya.

Dalam BAP nomor 80, saksi menyebut rincian fee dari PT CMC secara keseluruhan mencapai sekitar Rp538 juta. Untuk proyek WTP, Daditama menyebut terdapat bagian sekitar Rp65 juta yang disebut untuk dirinya.

Ia juga menyebut adanya proyek septic tank dengan nilai sekitar Rp397 juta. Dalam keterangannya, terdapat perhitungan fee yang disebut mencapai ratusan juta rupiah, namun Daditama mengaku tidak mengingat secara pasti seluruh nominal dan rinciannya.

“Sudah saya kasih semua ke bupati, WTP, IPAL dan septic tank,” kata Daditama dalam persidangan.

Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara detail teknis pelaksanaan proyek septic tank maupun keseluruhan pembagian fee yang disebut dalam perkara tersebut.

Mengaku Menerima Uang dari PT CMC

Dalam persidangan, Daditama juga mengakui dirinya menjadi pihak yang menerima uang dari PT CMC.

Ia menyebut uang tersebut diterima langsung dari bagian keuangan perusahaan, yakni Iwan dan Charles. Sementara komunikasi dengan Dian, menurut Daditama, dilakukan ketika dirinya berada di Jakarta.

“Saya tidak sampaikan, saya hanya terima uang langsung saya berikan dengan Bupati,” kata Daditama.

Daditama menegaskan bahwa dirinya merupakan satu-satunya pihak yang mengambil fee dari PT CMC, sebelum uang tersebut menurut pengakuannya diserahkan kepada bupati.

Ia menyebut tidak mengetahui secara pasti jumlah keseluruhan uang yang diterimanya karena nominalnya tidak selalu bulat dan tidak seluruhnya dicatat.

Selain uang yang disebut berasal dari proyek, Daditama juga mengungkap adanya dana yang disebut digunakan untuk operasional. Ia menyebut sekitar Rp356 juta, yang menurut ingatannya berasal dari tiga kecamatan.

Dana tersebut, kata dia, diberikan setelah dirinya meminta dan mengatasnamakan dirinya sendiri. Ia mengaku terlebih dahulu meminta izin kepada bupati.

“Saya memberikan karena Dadit orangnya bupati. Se-Rejang Lebong tahu saya orangnya Pak Bupati,” ujarnya.

Daditama mengatakan dana operasional tersebut digunakan untuk dirinya dan tidak ada bagian yang diberikan kepada bupati.

Sebut Pernah Minta Bantuan dari Dana BOS

Dalam persidangan, Daditama juga mengungkap bahwa dirinya pernah meminta bantuan kepada bupati yang berkaitan dengan dana BOS.

Menurut keterangannya, bupati saat itu menjawab agar dicoba, tetapi tidak memaksa dan meminta agar tidak banyak pihak yang mengetahui.

Daditama juga menyebut pernah menerima Rp68 juta yang diserahkan dua kali, masing-masing di Curup dan di Jakarta Selatan, di Hotel Ayaka.

iPhone Disebut untuk Bupati

Keterangan lain yang muncul adalah mengenai pemberian perangkat elektronik.

Daditama mengatakan Eko pernah menelepon dan menyampaikan bahwa akan ada seseorang bernama Rendi yang menitipkan sesuatu. Rendi kemudian datang ke rumah Daditama dan menyerahkan satu unit iPad serta satu unit iPhone.

Menurut Daditama, salah satu perangkat digunakan oleh dirinya, sedangkan iPhone lainnya disebut untuk dikomunikasikan kepada bupati.

“iPhone untuk Bupati. Kata Bupati ini terkait kegiatan 2026,” ungkap Daditama dalam persidangan.

Namun, rincian lebih lanjut mengenai tujuan dan kaitan perangkat tersebut dengan perkara masih menjadi bagian dari keterangan yang harus dinilai dalam proses persidangan.

Mengaku Telah Mengembalikan Rp50 Juta ke KPK

Di akhir keterangannya, Daditama juga menyebut dirinya telah mengembalikan uang sebesar Rp50 juta.

Ia memperkirakan total uang yang pernah diterimanya mencapai lebih dari Rp500 juta. Dalam keterangannya, angka yang disebut antara lain Rp356 juta, Rp102 juta, serta Rp68 juta dari PUPR, dengan total keseluruhan disebut mencapai sekitar Rp527 juta lebih.

Daditama mengatakan masih ada sisa uang yang menurutnya siap dikembalikan.

Sidang yang digelar di PN Tipikor Bengkulu pada Senin( 14/9), mendudukan tiga saksi, yaitu saksi B. Daditama yang dikatakan  orang kepercayaan Bupati Rejang Lebong nonaktif Fikri Thobari,  Direktur Utama PT CMC, Eko Yusanto, Dominicus Rande owner PT CMC, Dimas Andri Yanto dan Zulman  Karnain Kepala Sekolah SD di RL.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here