Dibiarkan Terbengkalai, Bangunan Eks Hotel Samudra Dwinka di Kawasan Pusat Kota Bengkulu Jadi Sorotan Publik

0
15
Tampak tembok yang belakang baru terpasang menutupi eks Hotel Dwinka Samudra yang terbengkalai.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Bangunan eks Hotel Samudra Dwinka Bengkulu yang berada dikawasan pusat kota Simpang Jamik, yakni tepatnya berada dari arah Jalan Soeprapto menuju Jalan Sudirman Pintu Batu sudah dibiarkan bertahun-tahun lamanya terbengkalai.

Pasalnya sekitar tahun 2018-2019 isu mencuat kawasan tersebut akan dibangun pusat pemberlanjaan dan hiburan Mall Megah, namun sampai tahun 2026 tanda-tanda dibangun belum kunjung juga dan hingga terus menjadi sorotan publik.

“Kita heran kok sudah bertahun-tahun lamanya eks bangunan hotel Dwinka dan lahan kosong di pusat kota ini dibiarkan saja terbengkalai. Sebagai masyarakat tentu kita melihatnya kurang enak dipandang, kalau kawasan pusat kota ada lahan terbengkalai dan tak terawat,” ketus Drs. M. Zainal, MM salah satu Tokoh Masyarakat Bengkulu.

Menurut Zainal, pemerintah daerah setempatnya untuk bertindak tegas menyikapi adanya eks bangunan yang terbengkalai dan lahan kosong yang terlantar tersebut.

“Padahal kawasan itu bila dibangun menjadi kawasan pusat pembelanjaan ataupun hotel bagus juga, menjadi masukan pendapatan daerah. Bukan malah dibiarkan terbengkalai yang terkesan pemerintah juga tidak peduli selama ini,” ungkapnya.

Sementara, seperti diketahui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, negara kini punya dasar hukum kuat untuk “menertibkan” bahkan mengambil alih tanah yang dibiarkan terbengkalai.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025.

Di dalam aturan ini, kawasan terlantar adalah kawasan non-hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin/konsesi/perizinan berusaha, baik yang masih berlaku maupun yang telah berakhir yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan.

Sedangkan tanah terlantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Pada pasal 4 tertera objek penertiban kawasan terlantar adalah kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here