Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Imron Rosyadi Tetap Soroti Kepastian Hukum Berkas Perkara

0
14
Kuasa hukum Imron Rosyadi, Dr (c) Ilham Fatahillah, SH., MH., dan Patner saat memberikan keterangan pers usai sidang di PN Tipikor Bengkulu.dok_rd

RAKYAT DAERAH – Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM). Meski demikian, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan sela tersebut dan memastikan akan melanjutkan pembelaan pada pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum Imron Rosyadi, Dr (c) Ilham Fatahillah, SH., MH., menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan sejak awal bukan semata-mata untuk menghentikan proses persidangan. Menurutnya, keberatan tersebut merupakan upaya menguji apakah proses penyidikan hingga penuntutan telah memenuhi prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Melakukan ikhtiar hukum tentu berdasarkan keyakinan. Kita hormati hukum dan kita lanjut. Nanti akan kami pelajari bagaimana langkah-langkah berikutnya,” ujar Ilham usai sidang, Kamis (9/7).

Ilham kembali menyoroti dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi salah satu dasar keberatan pihaknya. Menurutnya, sejumlah BAP yang diterima tim penasihat hukum merupakan hasil pemeriksaan saksi dalam perkara atas nama tersangka lain, yakni Sonny, bukan atas nama Imron Rosyadi.

“Ini berbicara data. BAP ini berdasarkan sprin atas nama tersangka Sonny. Saksi diperiksa untuk tersangka Sonny. Seharusnya ada juga yang khusus untuk tersangka Pak Imron Rosyadi. Kami berbicara demi kepastian hukum,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut administrasi berkas perkara, melainkan berkaitan dengan rangkaian proses hukum sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan yang menurutnya harus memiliki keterkaitan secara utuh dan sesuai prosedur.

Karena itu, lanjut Ilham, eksepsi diajukan agar persoalan tersebut dapat diuji lebih awal sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.

Meski eksepsi ditolak, Ilham menegaskan pihaknya tetap menghormati pertimbangan majelis hakim yang memutuskan agar seluruh materi keberatan diperiksa bersamaan dengan pokok perkara. Tim penasihat hukum, kata dia, akan memanfaatkan tahapan pembuktian untuk menguji alat bukti maupun keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

“Kami mengajukan eksepsi untuk membantu penegakan hukum sesuai dengan apa yang diatur dalam KUHAP. Namun sekali lagi kami menghargai putusan majelis hakim dan berterima kasih karena seluruh proses persidangan berjalan secara arif dan bijaksana. Selanjutnya tentu akan kami pelajari,” tutup Ilham.

Dengan putusan sela tersebut, sidang perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) yang menjerat Imron Rosyadi akan berlanjut ke tahap pembuktian. Persidangan berikutnya dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, seluruh dalil keberatan yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum akan menjadi bagian dari penilaian majelis hakim dalam memutus pokok perkara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here