Sidang Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kaur Jilid II Digelar, Dede Frastien: Terdakwa Hanya Melanggar Administrasi 

0
21
Sidang perdana di PN Tipikor Bengkulu, perkara dugaan korupsi jilid II belanja perjalanan dinas (perjadin) fiktif dan mark-up di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur.dok_rd

RAKYAT DAERAH – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi jilid II belanja perjalanan dinas (perjadin) fiktif dan mark-up di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023, Kamis (9/7/2026). Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur, Eni Yuniarti, dan mantan anggota DPRD Kabupaten Kaur periode 2019–2024, Tri Putra Wahyuni.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU disebutkan, para terdakwa diduga mengetahui bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum, namun tetap melakukan pencairan anggaran perjalanan dinas fiktif serta mark-up pertanggungjawaban perjalanan dinas yang mengakibatkan kerugian negara. Nilai kerugian negara yang disebut belum dipulihkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp5,3 miliar.

Kepala Subseksi Penuntutan Kejari Kaur, Liandre Adam, mengatakan perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan mark-up di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur yang sebelumnya telah disidangkan dan diputus pengadilan.

“Perkara ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya. Peran masing-masing terdakwa berbeda. Eni Yuniarti selaku Bendahara Pengeluaran didakwa turut melakukan mark-up dan membuat pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif. Sedangkan Tri Putra Wahyuni selaku anggota DPRD diduga melakukan perjalanan dinas fiktif serta membuat SPJ fiktif yang juga disertai mark-up,” ujar Liandre.

Ia menjelaskan, dalam agenda pembuktian nanti, jaksa akan menghadirkan 25 saksi untuk terdakwa Eni Yuniarti, 22 saksi untuk terdakwa Tri Putra Wahyuni, serta tiga orang saksi ahli.

“Kami juga akan menghadirkan sejumlah mantan anggota DPRD sebagai saksi untuk membuktikan dakwaan yang kami ajukan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Eni Yuniarti, Dede Frastien, SH., MH., menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU dan memilih langsung memasuki tahap pembuktian di persidangan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa, tetapi langsung masuk ke pokok perkara. Kami akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli hukum administrasi negara karena klien kami berkedudukan sebagai bendahara,” ujar Dede.

Menurut Dede, perkara yang menjerat kliennya lebih berkaitan dengan persoalan administrasi dibandingkan unsur tindak pidana korupsi.

“Perkara lima terdakwa sebelumnya sudah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap. Menurut kami, perkara klien kami lebih berkaitan dengan persoalan administrasi, bukan lagi mengenai kerugian negara yang sebelumnya sudah dipulihkan oleh lima terdakwa tersebut,” katanya.

Ia juga mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap kliennya yang baru dilakukan setelah putusan terhadap lima terdakwa dalam perkara sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau melihat konstruksi perkara ini cukup janggal. Dalam persidangan sebelumnya sudah ada lima terdakwa, termasuk pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), yang seluruhnya merupakan satu rangkaian perbuatan. Namun setelah perkara mereka diputus, klien kami baru ditetapkan sebagai tersangka. Itu yang akan kami buktikan di persidangan,” ungkapnya.

Untuk mendukung pembelaan, Dede memastikan akan menghadirkan saksi a de charge serta ahli hukum administrasi negara guna menjelaskan batas kewenangan bendahara dalam pelaksanaan administrasi perjalanan dinas.

“Kami akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli hukum administrasi negara. Kami juga akan memberikan pembuktian terhadap keterangan ahli yang dihadirkan jaksa,” tutupnya.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here