
RAKYAT DAERAH – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Rejang Lebong kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Agenda persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi, termasuk dua saksi yang keterangannya paling dinantikan, yakni Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.
Keterangan kedua saksi tersebut menjadi perhatian karena dinilai berkaitan langsung dengan konstruksi perkara dugaan pemberian uang oleh tiga kontraktor yang kini duduk sebagai terdakwa, yakni Edi Manggala, Youki Yusdiantoro, dan Irsyad Satria Budiman.
Dalam persidangan, Muhammad Fikri Thobari mengaku tidak pernah bertemu secara langsung dengan para kontraktor yang kini menjadi terdakwa. Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti oleh tim penasihat hukum karena dinilai tidak menunjukkan adanya komunikasi ataupun kesepakatan langsung antara kepala daerah dengan pihak ketiga terkait proyek pekerjaan.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, memberikan keterangan mengenai asal-usul uang yang diterima dari para kontraktor. Di hadapan majelis hakim, Hary Eko menyebut tidak pernah ada komitmen ataupun kesepakatan mengenai commitment fee dengan ketiga terdakwa.
Ia menjelaskan bahwa uang yang diterima dari para kontraktor digunakan untuk kebutuhan menjelang Hari Raya atau THR yang akan diberikan kepada sejumlah lembaga. Keterangan tersebut berbeda dengan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menyebut uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee untuk memperoleh atau mengamankan proyek pemerintah.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Youki Yusdiantoro, Surmawan MH, mengatakan bahwa rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan semakin memperkuat posisi kliennya.
Menurut Surmawan, mulai dari keterangan saksi-saksi sebelumnya hingga pemeriksaan Hary Eko Purnomo, tidak ditemukan adanya kesepakatan mengenai pemberian commitment fee sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
“Kalau kita cermati fakta persidangan, semakin jelas bahwa tidak ada komitmen fee antara klien kami dengan penyelenggara negara. Justru yang terungkap, uang itu diminta oleh pihak pemerintah dengan alasan untuk membantu kebutuhan THR,” ujarnya.
Surmawan juga mengaitkan fakta persidangan sebelumnya, di mana sejumlah saksi dari Dinas PUPRPKP menerangkan bahwa permintaan uang berasal dari internal pemerintah daerah. Bahkan, menurutnya, dalam persidangan telah terungkap bahwa pihak kontraktor tidak menentukan besaran maupun tujuan pemberian uang tersebut.
“Klien kami posisinya pasif. Tidak pernah menawarkan ataupun menjanjikan uang untuk memperoleh proyek. Yang terjadi justru adanya permintaan dari pihak pemerintah, sehingga pemberian uang itu bukan atas inisiatif kontraktor,” katanya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan persidangan sebelumnya yang menghadirkan saksi dari Dinas PUPRPKP Rejang Lebong. Saat itu, saksi Santri Ghazali alias Jali menerangkan bahwa permintaan pengumpulan uang kepada pihak ketiga dilakukan atas perintah Kepala Dinas PUPRPKP, sedangkan dirinya hanya menjalankan instruksi. Dalam sidang itu juga terungkap bahwa mekanisme permintaan uang berasal dari internal dinas, bukan dari pihak kontraktor.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum KPK tetap berpegang pada dakwaan bahwa uang yang diberikan oleh para terdakwa merupakan bagian dari praktik *commitment fee* yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya sebelum memasuki tahapan tuntutan dan pembelaan. Seluruh fakta yang terungkap di persidangan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.[red]





