RAKYAT DAERAH – Mantan Direktur Utama Bank Bengkulu, H Agus Salim, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu guna menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan terkait penyaluran Kredit Modal Kerja PT Agung Jaya Grup (AJG). Permohonan tersebut didaftarkan pada 22 Juni 2026 dengan objek gugatan berupa sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.
Dalam permohonannya, Agusalim melalui kuasa hukumnya, Irvan Yudha Oktara meminta majelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Kita menilai proses penyidikan dilakukan tanpa memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga seluruh tindakan hukum yang lahir dari penetapan tersangka tersebut patut diuji melalui mekanisme praperadilan,” tutur Irvan yang didampingi Patnernya.
Irvan mengungkapkan, pihaknya mempersoalkan dasar laporan polisi yang menjadi awal penyidikan. Dalam permohonan itu disebutkan bahwa laporan polisi model A yang dijadikan dasar perkara dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum. Sehingga dinilai berimplikasi terhadap keabsahan proses penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Kita juga menilai penyidik langsung meningkatkan perkara ke tahap penyidikan tanpa didahului proses penyelidikan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Dalil lain yang diajukan, lanjut Irvan, yakitu kliennya Agusalim mengaku tidak pernah dimintai klarifikasi maupun diperiksa sebagai terlapor atas laporan polisi yang menjadi dasar perkara tersebut, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pemohon, hal itu bertentangan dengan prinsip due process of law dan mengakibatkan hak-haknya sebagai warga negara dirugikan.
Selain menguji aspek formil penyidikan, Irvan menegaskan, permohonan praperadilan juga memuat kondisi kesehatan Agusalim. Dalam berkas permohonan disebutkan pemohon menderita gangguan irama jantung derajat III, telah menjalani pemasangan alat pacu jantung di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, serta masih menjalani perawatan lanjutan akibat komplikasi pembuluh darah. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan yang turut disampaikan dalam permohonan kepada pengadilan.
Perkara yang menjerat Agus Salim merupakan pengembangan dari kasus kredit macet Bank Bengkulu Cabang Kepahiang kepada PT Agung Jaya Grup senilai Rp5 miliar pada 2019. Sebelumnya, empat pejabat Bank Bengkulu telah lebih dahulu diadili dalam perkara yang sama.
Pada 25 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging terhadap keempat terdakwa, dengan pertimbangan perbuatan yang didakwakan terbukti terjadi, namun tidak memenuhi unsur tindak pidana. Sementara itu, perkara yang menjerat Agus Salim tetap berlanjut pada tahap penyidikan, hingga akhirnya ia memilih menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangkanya.[red]






