RAKYAT DAERAH – Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp6,9 miliar yang menjerat karyawan berinisial LT (29) dilaporkan pasal berlapis. Selain telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penggelapan, LT juga dilaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tim Kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera, Andri Hartoni, SH mengatakan, langkah tersebut diambil karena pihak perusahaan menduga adanya aliran dana hasil dugaan penggelapan yang telah digunakan maupun dialihkan dalam berbagai bentuk aset.
“Kami juga sudah melaporkan dugaan TPPU. Karena kami menduga uang perusahaan yang digelapkan tidak berdiri sendiri, tetapi ada aliran dana dan kemungkinan aset-aset yang disamarkan,” ujar Andri Hartoni
Menurutnya, pihak perusahaan bersama tim kuasa hukum akan terus menelusuri keberadaan aset maupun pihak-pihak yang diduga turut menikmati aliran dana tersebut.
Ia pun mengingatkan kepada siapa saja yang selama ini merasa ikut menikmati atau menerima aliran dana dari LT agar bersiap apabila sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.
“Kami mengingatkan pihak-pihak yang merasa selama ini ikut menikmati aliran dana tersebut, silakan siap-siap saja. Bisa jadi suatu saat nanti akan dimintai keterangan oleh pihak berwajib,” tegas Andri
Selain itu, pihak kuasa hukum berharap seluruh pihak dapat bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat dibutuhkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh.
“Kami berharap semua pihak kooperatif. Kami juga akan terus menelusuri aset-aset yang diduga disembunyikan,” katanya.
Sebelumnya LT dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan penggelapan uang perusahaan selama menjadi karyawan CV Mandiri Sejahtera. Uang yang digelapkan mencapai Rp 6,9 miliar yang terjadi sepanjang tahun 2022-2025. Saat ini LT sudah menjadi tersangka namun tidak ditahan.






