Matinya 2 Gajah & Harimau, Mahupala Unib Minta APH Usut Dugaan Kejahatan Korporasi di Bentang Alam Seblat

0
32
Ketum MAHUPALA UNIB, Fathi Adikne Wiguna.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Provinsi Bengkulu saat ini terus menjadi sorotan Nasional mengenai kematian dua Gajah dan satu Harimau di wilayah Bentang Alam Seblat. Kematian dua Gajah dan satu Harimau ini diduga masifnya perambahan hutan dan konversi habitat menjadi perkebunan sawit, yang memicu konflik manusia-satwa dan tindakan kejahatan seperti peracunan atau penembakan.

Polda Bengkulu saat ini masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan pihak pihak yang dinilai menjadi penyebab kematian dua Gajah dan satu Harimau tersebut.

Hanya saja, baru baru ini Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Kementerian Kehutanan, menetapkan seorang pria berinisial S (58) sebagai tersangka kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pendalaman dari rangkaian Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat. Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain satu unit alat berat jenis ekskavator, satu unit pondok di dalam kawasan, kebun sawit seluas 30 hektare, serta kuitansi transaksi jual-beli lahan ilegal di dalam kawasan hutan.

Namun, Organisasi Mahasiswa Pencinta Alam (Mahupala) Universitas Bengkulu ikut menyoroti mengenai kasus kematian dua Gajah dan satu Harimau di Bentang Alam Seblat ini yang dinilai merupakan kejahatan korporasi yang terorganisir.

Ketua Umum (Ketum) Mahupala UNIB, Fathi Adikne Wiguna menilai, kematian dua Gajah dan satu Harimau di Bentang Alam Seblat bukanlah kematian alami melainkan pembunuhan ekologis berulang.

“Pembunuhan ekologis berulang yang mencerminkan kekerasan strukrural terhadap kehidupan lebih dari manusia. Ketika habitat hancur, bukan hanya individu yang mari melainkan seluruh jaring kehidupan yang terputus,” kata Fathi.

Menurut data yang dimiliki oleh Mahupala Unib, 61,5 % tutupan hutan Bentang Alam Seblat di dalamnya terdapat konsensi PT API mengalami kerusakan 14,183 hektare, PT BAT merusak 6,862 hektare.

Fakta ini bersumber dari pemantauan lapangan dan analisis citra satelit Konsorsium/Koalisi selamatkan Bentang Alam Seblat tahun 2024-2025.

Lalu, Fathi juga menilai, kedua perusahaan tersebut gagal menjalankan kewajibanya melakukan perlindungan hutan dan satwa.

“Kawasan hutan itu telah menjadi produksi sawit ilegal dan lahan terbuka. Kematian satwa yang terjadi merupakan konsekuensi langsung dari fragmentasi habitat” bebernya

Lebih jauh, Fathi juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut kerusakan hutan tersebut secara mendalam karena berkaitan adanya dugaan kejahatan korporasi.

“Kami sebut ini komplotan kehancuran ekologis, korporasi meraup keuntungan, aparat memberikan plang larangan sebagai hiburan, dan negara kehilangan kedaulatan atas wilayah konservasinya sendiri. Pembiaran berulang terhadap kematian gajah sejak 2018 bukan lagi kegagalan administratif, melainkan bentuk aktif partisipasi dalam ecocide Kami Menuntut dengan Kemarahan yang Terkendali dan Ketegasan Intelektual:

Pertama, Segera tetapkan Bentang Alam Seblat sebagai Suaka Margasatwa penuh tanpa kompromi.

Kedua, Cabut permanen seluruh izin PT API dan PT BAT, diikuti penuntutan pidana korporasi penuh beserta para pengendalinya.

Ketiga, Usut tuntas kematian satwa dengan tim independen berbasis In Dubio Pro Natura dan prinsip multispecies ecojustice; umumkan hasil dalam waktu 14 hari.

Keempat, Deklarasikan moratorium nasional terhadap segala konversi hutan di habitat kritis Gajah dan Harimau Sumatera.

Kelima Libatkan masyarakat sipil dan mahasiswa dalam mekanisme pengawasan dan pemulihan ekosistem,” tutupnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here