RAKYAT DAERAH – Setelah menyatakan terima atas vonis Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Bengkulu, Para terdakwa saat ini mengajukan permohonan untuk bisa ditanah di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2B Bengkulu Selatan.
“Semua tervonis sudah menyatakan terima atas tuntutan yang ditetapkan Pengadilan Tipikor Bengkulu, tidak ada yang banding. Kita saat ini sudah mengajukan permohonan Kanwil Kementerian Imipas untuk dipindahkan ke Rutan Bengkulu Selatan. Pengajuan ini mempertimbangkan bisa lebih dekat keluarga,” tegas pengacara tervonis pekara Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kaur pekara , Sopian Siregar, Senin (26/1).
Terkait peluang akan mengajukan PK, Sopian tidak menapik pihaknya menempuh jalur itu. Tentu dalam pelaksanaan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan majelis hakim pada Rabu lalu (14/1/2026).
“Kita saat ini masih menyerahkan kekeluarg untuk berpikir dengan baik, setelah pemindahan kita akan berkomunikasi lagi untuk menentukan langkah PK atau tidak. Intinya kita akan pelajari semua kemungkinan dan aturan hukum yang berlaku agar keadilan hukum terhadap klien kita bisa terpenuhi dengan baik,” beber Sopian kepada Jurnalis rakyatdaerah.com.
Kasus korupsi perjalanan dinas fiktif yang menyeret empat terdakwa dan telah divonis oleh Pengadilan Tipikor PN Bengkulu selama 5 tahun 6 bulan. Kempatnya, yaitu Arsal Adelin selaku mantan Sekretaris DPRD Kaur, Roni Oksuntri mantan Kepala Bagian Humas, Aprianto mantan Kepala Bagian Umum, serta Halim Zaend mantan Kepala Subbagian.

Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol dinyatakan bersalah. Diketahui dalam perkara ini negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp13 miliar.
Diketahui terdakwa Arsal Adelin, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsidair 2 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Arsal diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1.208.714.325.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jik tidak, Arsal akan menjalani pidana penjara tambahan selama 3 tahun. Vonis Arsal lebih ringan dari tuntutan JPU selama 8 tahun penjara.
Selain itu, Roni Oksuntri dan Aprianto. Keduanya divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.208.714.325. Apabila tidak dilunasi, keduanya terancam pidana tambahan 3 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Halim Zaend dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ia juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.247.158.605 dengan ancaman pidana pengganti selama 3 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Vonis terhadap Halim juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, jaksa juga mengungkapkan bahwa dari total kerugian negara sekitar Rp13 miliar, dana sebesar Rp8,7 miliar telah berhasil dipulihkan. Sisanya, sekitar Rp4,7 miliar, masih diupayakan pengembaliannya.[red]






