Demo Mahasiswa di Bengkulu Berakhir Ricuh, Diwarnai Jebol Pagar Hingga Teriak Revolusi

0
464

RAKYAT DAERAH – Aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa dan organisasi kepemudaan (OKP) di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, berakhir ricuh pada Jum’at (29/8).

Pihak mahasiswa memaksa untuk masuk menemui pihak Anggota Dewan, namun pintu masuk yang dijaga rapat oleh aparat kepolisian menghalangi mereka dan menyarankan untuk berdemonstrasi dengan tertib.

Cuaca panas pun membakar emosi massa aksi, terjadi desak-desakan antara massa aksi dengan pihak kepolisian. Bahkan ada juga yang sampai kejar-kejaran. Termasuk membuat pagar di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, jebol.

“Adik-adik jangan terprofokasi, berdemolah dengan tertib,” ujar salah seorang Polisi di lokasi.

Tampak kondisi jalanan saat demonstrasi

Namun, massa aksi yang sudah gerah dengan tidak adanya pihak pemerintah yang turun menemui mereka kian geram. Bahkan, mereka sontak teriak ‘revolusi’.

“Revolusi. Revolusi. Revolusi,” teriak Massa.

​Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, ketegangan meningkat setelah massa aksi mulai tidak terkendali. Petugas berupaya memukul mundur para demonstran dari depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu. Imbauan agar massa membubarkan diri terus dilancarkan melalui pengeras suara, namun tidak diindahkan.

​Massa yang terdesak terus melawan dengan melemparkan berbagai benda ke arah petugas. Kondisi yang tidak lagi kondusif membuat polisi mengambil tindakan tegas. Penyemprotan air bertekanan tinggi dari water cannon dan tembakan gas air mata menjadi pilihan terakhir untuk mengendalikan situasi.

Penampakan di lokasi demo

Dalam unjuk rasa ini, ada beberapa tuntutan yang disampaikan para mahasiswa, yakni:

1. Mendesak pemerintah untuk menarik kenaikan tunjangan DPR dan menuntut DPR untuk memprioritaskan fokus pada peningkatan kinerja legislasi, pengawasan, dan representasi sebagai wakil dari rakyat.

2. Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93,pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lain lain.

3. Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk mencabut UU TNI yang masih memiliki problematika pada saat ini, serta menolak segala bentuk intervensi dan intimidasi yang mengancam kebebasan sipil, yang terdapat pada pasal 7, pasal 47, dan pasal 54.

4. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan dan menyelesaikan pembahasan RUU perampasan Aset sebagai langkah strategis dan nyata dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

5. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, karena kebijakan tersebut berdampak negatif pada sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat.

6. Menuntut Pemerintah untuk meninjau dan memperhitungkan dampak ekonomi dan sosial sebelum menetapkan kenaikan pajak di berbagai sektor.

7. Menuntut Presiden dan DPR Republik Indonesia untuk segera melakukan reformasi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengingat tindakan represif aparat yang menciderai hak konstitusional rakyat.

8. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan praktik rangkap jabatan oleh Menteri maupun Wakil Menteri, karena praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang kepentingan publik. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here