Aset Hasil Korupsi Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Dipindahkan, Kejari Kepahiang Ingatkan Keluarga Kooperatif

0
429
Proses penggeledahan di kediaman eks Pimpinan DPRD Kepahiang/KejariKepahiang

RAKYAT DAERAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah menetapkan dua eks pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019 hingga 2024 sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi atas temuan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bengkulu terhadap Laporan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2021 sampai 2023, pada Jum’at (15/8) lalu.

Teranyar, Kejari Kepahiang melakukan penggeledahan di kediaman tersangka eks pimpinan DPRD periode 2019 hingga 2024, diantaranya WP selaku eks Ketua DPRD dan AD selaku Wakil Ketua I DPRD.

Kajari Kepahiang Asvera Primadona melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah pribadi milik masing-masing tersangka. Targetnya untuk mengamankan aset milik tersangka seperti mobil Toyota Fortuner, jam tangan merek Rolex Daytona, sertifikat tanah, serta barang bernilai lainnya.

Hanya saja, saat digeledah aset milik tersangka itu sudah tidak lagi berada di lokasi. Menurutnya, diduga kuat proses penggeledahan bocor dan pihak keluarga telah memindahkan lebih dahulu.

“Kami ingatkan pihak keluarga untuk tidak menghalangi proses penyidikan. Tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai upaya perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Proses penggeledahan di kediaman eks Pimpinan DPRD Kepahiang

‎Lebih jauh, Kejari menuturkan barang bukti apapun yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2021-2023 ini, akan disita jaksa.

Saat ini sudah 10 tersangka yang ditetapkan Kejari Kepahiang dalam kasus korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kepahiang, yakni

1. RY (eks Sekwan)
2. DD selaku bendahara
3. IN selaku bendahara
4. NU selaku anggota DPRD
5. RMJ selaku anggota DPRD
6. MA selaku anggota DPRD
7. JO selaku anggota DPRD
8. BU selaku anggota DPRD
9. WP selaku Ketua DPRD
10. AD selaku Waka I DPRD

Khusus untuk tersangka AD dan WP sendiri telah ditahan di Lapas Kelas II A Kota Bengkulu. Berbeda dengan delapan tersangka lainnya yang diamankan di Lapas Kelas II A Curup. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here