RAKYAT DAERAH – Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, yang menabrak pejalan kaki bernama Adi Afrianto berusia 49 tahun, warga Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, kemudian kabur tak bertanggung jawab.
Kasus tabrak lari itu terjadi di jalan Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Senin (18/8) kemarin sekitar pukul 06.09 WIB. Dengan kendaraan dinas jenis Innova warna biru dengan nomor polisi (nopol) BD 1506 CY.
Peristiwa itu terbongkar setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi.
Kini, pelaku tabrak lari telah ditangkap di kediamannya sore hari sekitar pukul 17.47 WIB. Saat diamankan pelaku sempat menutupi mobilnya di rumah dengan kain terpal.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno melalui Kasat Lantas, AKP Aan Setiawan mengatakan, pelaku sempat mengelabui kendaraan pelat merah itu dengan terpal.
Saat didatangi polisi, Pejabat Eselon II Pemkot Bengkulu ini sempat mengelak dan mengaku rusaknya mobil itu disebabkan insiden lain. Namun, saat menuju ke lokasi kejadian akhirnya Tarzan Nadi tak berdaya untuk mengakui perbuatannya.
Bahkan, ia juga menuturkan, pagi itu akan mengikuti penanaman pohon kelapa yang dicanangkan Pemkot Bengkulu.
“Alasannya kabur karena takut diamuk massa,” kata Kasat Lantas, Selasa (19/8).

Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.
Tarzan Nadi juga disangkakan Pasal 312 Undang-undang 22/2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda Rp 75 juta.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun,” demikian Kasat Lantas. [TIM]






