RAKYAT DAERAH – Dugaan penjualan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu atas lahan dan bangunan eks-Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) Ketahun, yang berlokasi di Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara masuk babak baru. Dimana permasalahan dugaan Penjualan Aset yang dilakukan oleh salah satu oknum Pimpinan di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) resmi dilaporkan ke Kejati Bengkulu.
Diketahui dugaan penjualan aset milik Pemprov Bengkulu itu dilaporkan oleh ormas DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Bengkulu. Dimana dalam surat serah terima laporan itu resmi masuk ke Kejati Bengkulu pada tanggal 28 Juli lalu. Dengan prihal berupa laporan perbuatan melawan hukum menguasai dan menjual tanah milik Pemerintah oleh oknum kepala desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara saudara Parmin yang saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Bengkulu Utara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dugaan aksi awal.mula terjadinya penyerobotan itu adanya surat laporan kejadian dari pihak UPP Ketahun kepada Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu tanggal 1 Februari 2011 perihal penguasaan aset oleh oknum kepala desa dengan ukuran 15×150 meter persegi dari total 7000 meter persegi lahan milik Pemprov Bengkulu sesuai dengan Akta Hibah tahun 1993.
Selanjutnya, ditindaklanjuti oleh Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu dengan mengeluarkan surat tanggal 21 Februari 2011, berupa teguran kepada oknum Kepala Desa Giri Gencana perihal penyerobotan tanah lahan eks Proyek TCSSP Provinsi Bengkulu, namun sayang hal itu tidak diindahkan oleh oknum kepala desa ketika itu.
“Saya berharap masalah itu jadi tuntas,” kata Tamrin menanggapi adanya laporan tersebut ke Kejati Bengkulu.
Ketika dibincangi, Tamrin juga mengaku sudah berupaya menghentikan penggusuran lahan tersebut yang dilakukan dengan menggunakan alat berat.
“Dilapangan ketika itu sudah kami upayakan istri saya ikut membantu bahkan terjadi cekcok mulut. Namun upaya yang dilakukan gagal, pagar besi yang dipatok tetap digusur,” cerita Tamrin mengulas kejadian ketika itu menjabat sebagai Pembantu Bidang Administrasi, UPP Ketahun (sekretaris,red). [tim]






