
RAKYAT DAERAH – Ribuan narapidana di Provinsi Bengkulu menerima remisi pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Sebanyak 100 narapidana mendapat remisi langsung bebas.
Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung terpusat di Lapas Kelas IIA Bengkulu, Minggu (17/8/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bengkulu, Haposan Silalahi, menyebutkan jumlah penerima remisi tahun ini cukup besar.
Ia menuturkan remisi kemerdekaan diberikan ke ratusan warga binaan tersebut dari berbagai macam latar belakang antara lain seperti kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
selain memberikan remisi kemerdekaan, di tahun ini pihaknya juga memberikan remisi dasawarsa yang dipersembahkan secara khusus setiap 10 tahun sekali.
“Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum diberikan kepada 1.772 warga binaan, sementara SK Remisi Dasawarsa dan PMP Dasawarsa kepada 1.994 orang,” kata Haposan Silalahi, Minggu (17/8).

Ia menambahkan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 100 orang langsung bebas pada hari ini,” jelas Haposan.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan berpesan agar seluruh narapidana yang mendapat remisi bisa menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Jagalah persatuan dan kesatuan, jadilah warga negara yang baik, bantu rakyat dengan gotong royong, dan jangan sampai jauh dari Tuhan Yang Maha Esa. Tiga kunci ini akan menjadikan warga binaan orang terbaik di lingkungannya masing-masing,” tutur Helmi yang hadir di lokasi. [011]





