RAKYAT DAERAH — Salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan di Kabupaten Lebong adalah ak ada seremoni. Sebanyak 665 bidang tanah di Kabupaten Lebong telah selesai dicetak. Semuanya tinggal menunggu instruksi dari Kanwil BPN Provinsi Bengkulu untuk selanjutnya dilakukan serah terima kepada para pemohon.
“Tuntas. Tinggal diserahkan saja,” kata Indra Buana, SH, Ketua Ajudikasi PTSL 2025, saat ditemui di sela rapat internal, didampingi Sekretaris Panitia, Koko Oktavian, S.Akun.
Dari total 665 bidang itu, beber Indra 586 di antaranya adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat. Tersebar di 13 desa/kelurahan di 7 kecamatan. Sementara 76 sisanya adalah Hak Pakai. Milik pemerintah desa dan pemerintah daerah.
“Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Desa ini mayoritasnya adalah jalan desa berdasarkan inventaris pemerintah desa. Ini bagus, jangan sampai satu hari nanti diklaim pihak lain hanya karena belum bersertipikat,” kata Indra.
Namun angka 665 ini sejatinya lebih kecil dibanding capaian tahun sebelumnya. Pada 2024, target PTSL Lebong mencapai 1.800 bidang yang tersebar di Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong.
“Ya, kami harus realistis. Pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran. Tapi secara kualitas, tidak ada yang kami kurangi,” ujarnya.

Serah Terima: Harus Hadir Sendiri
Penyerahan sertipikat masih seperti tahun-tahun sebelumnya: langsung di kantor desa masing-masing. Pemohon cukup datang membawa KTP.
Bagaimana jika tidak bisa hadir?
“Kami tarik kembali ke kantor. Pemohon bisa ambil langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, tapi harus bawa surat pengantar dari desa dan tetap tidak boleh diwakilkan. Harus yang bersangkutan langsung,” tegasnya.
Peta PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong Tahun 2025: Di Mana Saja?
Tubei: Kota Baru Santan – 91 bidang
Rimbo Pengadang: Teluk Dien – 13, Bioa Sengok – 139
Lebong Utara: Lebong Tambang – 106
Lebong Tengah: Semelako II – 37, Pagar Agung – 58
Lebong Selatan: Turan Tiging – 22, Tik Jeniak – 11, Kelurahan Tes – 70
Lebong Sakti: Ujung Tanjung II – 20
Bingin Kuning: Bungin – 33, Pelabuhan Talang Liak – 15, Talang Liak I – 50
Kendala: Klasik, Tapi Nyata
Apakah semua berjalan mulus? Tidak juga. Bukan masalah besar, tapi tetap menghambat.
“Ada yang lambat karena dokumennya belum lengkap. Dan yang paling sering: tanah belum dipatok. Akibatnya, petugas ukur kesulitan. Koordinat tidak bisa diambil sembarangan,” terang Indra.
Ia mengingatkan: patok itu penting. Bukan hanya simbol batas tanah, tapi juga pijakan pertama untuk keabsahan hukum.
“Kadang pemohon merasa sudah tahu batasnya. Tapi hukum tidak tahu rasa. Ia butuh bukti fisik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Tabri, Z., S.Sos., S.T, menyampaikan apresiasi atas kerja seluruh tim.
“PTSL ini bukan proyek kertas. Ini proyek keadilan. Kita ingin masyarakat punya tanah yang sah, pasti, dan aman untuk diwariskan. Ini pekerjaan negara, bukan hanya Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong,” pungkasnya.
Adapun tiga lokasi menjadi pusat layanan Hak Pakai:
Desa Lebong Tambang: 26 untuk pemerintah desa, 10 untuk pemerintah daerah.
Desa Bioa Sengok: 13 untuk pemerintah desa.
Desa Kota Baru Santan: 22 milik pemerintah desa, 5 milik Pemerintah Daerah. [011]






