Buntut Intimidasi Jurnalis, Polwan Polda Bali Aipda Eka Kena Sanksi Tegas

0
440
Jurnalis Jawa Pos Radar Bali Andre Sulla (tiga dari kiri) didampingi tim kuasa hukum Solidaritas Jurnalis Bali, Made

RAKYAT DAERAH – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya menjatuhkan Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H., di sanksi etik dan administratif. Sanksi itu diberikan usai Polisi wanita (Polwan) Polda Bali itu melakukan intimidasi jurnalis.

Sanksi diberikan kepada kekasih wartawan abal-abal I Nyoman Sariana alias Dede, 45, setelah dinyatakan melanggar etik dalam sidang yang digelar, Jumat (11/7) lalu.

Sementara itu, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H., yang dikonfirmasi sejak Jumat 11 Juli 2025 hingga Sabtu (12/7/2025), belum menanggapi pertanyaan wartawan.

Meskipun begitu, berdasarkan salinan Putusan Komisi Kode Etik Polri, Aipda Eka terbukti melakukan kesalahan. Dari bukti-bukti, keterangan saksi-saksi termasuk wartawan Radar Bali, polwan menjabat sebagai Baur Litpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali benar-benar menyalahi kode etik profesi.

“Dia telah melakukan perbuatan tercela yang dinilai mencederai nilai-nilai etika profesi kepolisian,” sebut sumber, Sabtu (12/7) dikutip Radar Bali.

Lebih lanjut dijelaskan, Komisi Kode Etik menjatuhkan dua jenis sanksi terhadap Aipda Eka. Yaitu sanksi etika dan sanksi administratif.

Untuk sanksi etika, Aipda Eka dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dan dikenakan kewajiban untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP.

Serta permintaan maaf tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Selain itu, ia juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani.

“Selain itu pembinaan mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan penuh,” ungkap sumber.

Selanjutnya, sanksi administratif dijatuhkan dalam bentuk mutasi bersifat demosi selama satu tahun dari jabatan semula.

Komisi Kode Etik Polri juga menetapkan sejumlah barang bukti sebagaimana tercantum dalam Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Polri, tertanggal 9 Juli 2025.

Putusan ini menambah catatan bahwa mekanisme penegakan kode etik di tubuh Polri terus berjalan dalam upaya menjaga integritas institusi dan profesionalisme anggota di lapangan.

“Dalam sidang tersebut, Aipda Eka menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya,” pungkas beber sumber.

Informasi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK.,membenarkan bahwa sidang etik terhadap polwan tersebut telah dilakukan. Yang bersangkutan dikenakan sanksi Demosi di dipindah tugaskan ke Bangli.

Peristiwa yang menjadi dasar laporan ini disebut terjadi secara berkesinambungan sejak Mei 2025 hingga puncaknya 1 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79. Saat itu, Andre disebut tidak bisa menjalankan tugas jurnalistik secara bebas karena diduga dihalang-halangi saat melakukan peliputan. [TIM]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here