RAKYAT DAERAH – Modus merental sepeda motor milik temannya l, DS mahasiswi asal kabupaten Lebong diringkus tim macan Gading Cempaka. Akibat perbuatannya DS terancam hukum penjara selama 4 tahun.
Dikatakan Kapolsek Gading Cempaka Kompol. Agus Norman, DS wanita 24 tahun itu berhasil diringkus berawal adanya lima laporan yang masuk ke polsek. Berdasarkan laporan itulah Tim Macan Gading langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan, alhasil DS berhasil diringkus di kelurahan Timur indah Kota Bengkulu.
“Modus DS ini membujuk korbannya untuk merental sepeda motor. Bahkan ada juga pelaku baru kenal sama korban. Ketika berhasil merental sepeda motor korban Dengan sewa sekitar Rp 150 perhari, pelaku DS langsung menggadaikan sepeda motor para korban,” terang Kompol. Agus Norman.
Kompol. Agus Norman menjelaskan, diketahui aksi penggelapan sepeda motor yang dilakukan pelaku DS sebanyak 9 unit dan di Polsek Gading ada lima laporan yang sudah masuk.
Dari pengakuan pelaku DS aksi itu dilakukan lantaran pelaku terlilit hutang arisan 2 juta rupiah setiap bulannya. Dengan dalil itulah pelaku DS nekat menggadaikan sepeda motor teman-temannya.
“Saat ini pelaku kita jerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. Untuk sementara pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan guna mendalami pekaranya,” pungkas Kapolsek Gading Cempaka.






