Sidang Dugaan Korupsi PLTA Musi, Ahli LKPP:  Penyedia Tak Berhak Kerjakan Proyek & Kontrak

0
19
Sidang Dugaan Korupsi PLTA Musi Kepahiang kembali digelar di PN Tipikor Bengkulu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Unit (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) di PLTA Musi, Kabupaten Kepahiang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam persidangan terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan dua orang ahli untuk memberikan keterangan terkait proses pengadaan barang dan jasa serta perhitungan kerugian negara.

Kedua ahli yang dihadirkan yakni Ahmad Feri Tanjung, ahli kontrak pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Taufik Hidayat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Dalam keterangannya, Ahmad Feri Tanjung menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) maupun instansi pemerintah pada prinsipnya memiliki kesamaan, meskipun terdapat perbedaan dalam aspek teknis pelaksanaannya.

Ia menegaskan, pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara efektif, transparan, serta memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh pihak. Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap penyedia tertentu. Selain itu, harga yang dibayarkan harus sepadan dengan kualitas barang yang dibutuhkan.

Menurutnya, proses pengadaan juga harus memperhatikan ketepatan waktu, lokasi pelaksanaan, serta tujuan pengadaan, termasuk keberlanjutan dan aspek pemeliharaan barang yang dibeli. Prinsip-prinsip tersebut harus diterapkan secara konsisten agar tujuan pengadaan barang dan jasa dapat tercapai dengan baik.

Dalam persidangan, JPU turut mendalami adanya pertemuan sejumlah pihak dari PLTA Musi dengan pihak lain sebelum proses pengadaan dilaksanakan. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman terkait proses pengadaan yang berlangsung dalam perkara ini.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad menjelaskan, bahwa keterlibatan berbagai pihak dalam proses pengadaan harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, konflik kepentingan tidak boleh terjadi karena dapat bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa.

Terkait aspek pembayaran dan pelaksanaan kontrak, Ahmad menerangkan bahwa apabila sejak awal proses pengadaan terdapat dokumen yang tidak benar dan pelanggaran terhadap ketentuan, hal tersebut dapat berdampak pada kelayakan penyedia untuk melaksanakan pekerjaan maupun kontrak.

Sementara itu, ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa audit dalam perkara tersebut dilakukan berdasarkan pengajuan dan diterbitkan melalui Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Ia menyebutkan, proses audit berlangsung sejak 20 Februari 2016 hingga 4 Juni 2026. Pemeriksaan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari observasi, evaluasi, pengumpulan data, hingga klarifikasi terhadap para terdakwa. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan audit.

Berdasarkan hasil audit yang disampaikan dalam persidangan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp13,4 miliar.

Usai persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, SH, MH mengatakan, keterangan kedua ahli dinilai memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa yang didakwakan kepada para terdakwa.

Menurut Arief, keterangan ahli LKPP menjadi salah satu poin penting bagi penuntut umum, khususnya terkait persoalan kelayakan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan dan kontrak apabila proses pengadaan sejak awal tidak sesuai ketentuan.

“Jelas dalam keterangan saksi ahli, terjawab persoalan pelanggaran yang dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kami menyimpulkan keterangan tersebut menguatkan dakwaan pihak kami,” tegas Arief.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR di PLTA Musi tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan untuk memperkuat pembuktian dari pihak penuntut umum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here