Kasus Mega Korupsi Pertambangan, Kejati Bengkulu Periksa Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosadi 

0
285
Imron Rosadi, mantap Bupati Bengkulu Utara. dok_net

RAKYAT DAERAH – Kerja keras mengungkap keterlibatan berbagai pihak atas kasus Mega Korupsi Pertambangan terus dilakukan tim penyidik Tipikor Kejati Bengkulu. Kamis siang (29/1) Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi diperiksa di Kejati Bengkulu.

Imron diduga dimintai keterangan terkait Dua keputusan tersebut masing-masing adalah Keputusan Bupati Nomor 327 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi dan Keputusan Bupati Nomor 328 Tahun 2007 tentang pemindahan kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan.

Kedua keputusan diterbitkan pada 20 Agustus 2007. Dengan Terbitnya surat keputusan itulah yang menjadi dasar legal operasional PT RSM.

Tentang informasi pemeriksaan tersebut, Denny Agustian Plt Penkum Kejati Bengkulu ketika dikonfirmasi oleh jurnalis membenarkan saat ini Imron Rosadi mantan bupati Bengkulu Utara sudah datang sekitar pukul 12.00 WIB (Kamis siang, 29/1) untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik.

“Iya beliau sudah datang, nanti diinfokan,” sampai Plt Penkum.

Denny belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang proses pemeriksaan karena tim penyidik masih bekerja.

Hasil penelusuran jurnalis, Imron Rosadi sudah dua kali dimintai keterangan di Kejati Bengkulu, informasinya tim penyidik mendalami keterlibatan dan dampak kerugian negara yang diduga akibat terbitnya SK yang ditandatangani oleh Imron ketika masih menjabat sebagai blBupati Bengkulu Utara.

Sebab dengan adanya SK menjadi pintu masuk ijin bagi pengusaha tambang untuk beroperasi di wilayah Bengkulu Utara. Hingga berita ini diterbitkan,  Imron masih menjalani pemeriksaan di Kejati Bengkulu.

Diketahui proses penanganan Mega Korupsi Pertambangan terus bergulir deras. Dimana kasus dugaan Mega korupsi pertambangan ini telah mendudukan 13 tersangka sebagai terdakwa dan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu.

Dimana dalam kasus ini penyidik menemukan dugaan korupi yang merugikan negara mencapai Rp 1,8 Triliun. Terbaru mantan Kadis ESDM Bengkulu Utara telah ditetapkan sebagai tersangka. [red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here