KISAH yang ditulis Dahlan Iskan tentang air mata Ira, mantan Direktur Utama ASDP yang divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim tingkat pertama, bukanlah fenomena tunggal. Di balik kisah itu, terdapat begitu banyak “Ira-Ira” lain yang mengalami nasib serupa: tidak korupsi, tidak menerima aliran dana, tidak memperoleh keuntungan pribadi, namun tetap dihukum karena unsur “menguntungkan orang lain” dianggap terpenuhi oleh hakim.
Fenomena ini memperlihatkan persoalan serius dalam praktik peradilan pidana kita: penafsiran yang terlalu objektif terhadap norma menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tanpa menempatkan unsur kesalahan (mens rea) sebagai pusat pertanggungjawaban pidana.
Nasib yang dialami Ira juga kini dialami oleh klien saya sebut saja Mawar. Mawar bukan pejabat pengambil keputusan, bukan pengelola anggaran, bukan pengendali proyek. Tugas pokok dan fungsinya hanyalah undangan rapat, berita acara, dan berkas-berkas administratif yang mendukung suatu kegiatan. Namun, ia harus duduk di kursi terdakwa, terancam pidana, dan menjalani proses yang menguras tenaga serta martabat, hanya karena dianggap turut menguntungkan pihak lain melalui tugas administratif yang sejatinya rutin dan prosedural.
Disinilah letak persoalan fundamentalnya. Unsur “menguntungkan orang lain” tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar pemidanaan. Hukum pidana tidak cukup mempersoalkan akibat , ia mensyaratkan pembuktian mens rea yang jelas:
• Apakah Mawar mengetahui dan menghendaki terjadinya perbuatan yang menguntungkan pihak tertentu?
• Apakah ia memiliki peran nyata dalam pengambilan keputusan?
• Apakah ia memiliki diskresi atau kewenangan untuk mengatur aliran dana?
• Ataukah ia hanya menjalankan pekerjaan administratif yang tidak pernah dimaksudkan untuk menimbulkan keuntungan bagi siapa pun?
Jika pertanyaan-pertanyaan mendasar ini tidak dijawab secara ketat dalam persidangan, maka pemidanaan terhadap orang-orang seperti Ira dan Mawar dapat berubah menjadi bentuk strict liability yang terselubung, di mana akibat yang merugikan atau menguntungkan orang lain dianggap sebagai dasar pemidanaan tanpa mempertimbangkan kesalahan pribadi terdakwa.
suatu penyimpangan serius dari asas legalitas dan asas kesalahan dalam hukum pidana.
Karena itu, untuk perkara seperti ini, diperlukan putusan hakim yang progresif, yakni putusan yang:
1. Menempatkan mens rea sebagai dasar utama pertanggungjawaban pidana.
2. Menilai peran nyata terdakwa secara proporsional.
3. Membedakan secara tegas antara tindakan administratif dan penyalahgunaan wewenang.
4. Mengutamakan asas ultimum remedium dalam perkara yang tidak menunjukkan niat koruptif.
5. Melindungi warga negara dari pemidanaan berdasarkan penafsiran yang terlalu luas terhadap unsur “menguntungkan orang lain”.
“Ira” dan “Mawar” ini tidak membutuhkan belas kasihan, mereka membutuhkan keadilan yang tegak melalui penalaran hukum yang benar. Pengadilan sebagai benteng terakhir perlindungan hak asasi manusia harus mampu membedakan antara kesalahan administratif, kekeliruan prosedur, dan tindak pidana korupsi yang sebenarnya.
Keadilan bagi mereka bukan hanya menjadi harapan pribadi, tetapi menjadi cermin bagi kualitas peradilan kita di mata publik. Putusan progresif yang kelak dijatuhkan bukan saja menyelamatkan individu yang tidak bersalah, tetapi juga memperbaiki arah penegakan hukum pidana agar kembali pada marwahnya: membasmi niat jahat, bukan menghukum akibat yang tidak diniatkan.
Penulis adalah Syaiful Anwar, Pemerhati Hukum Publik.






