Ini Vonis Penipu Mahasiswa Unihaz Bengkulu 

0
11

RAKYAT DAERAH – Pekara penipuan yang di alami 88 mahasiswa Universitas Prof. Dr. Hazairin SH, (Unihaz) masuk babak akhir dalam persidangan tingkat pertama. Dimana pelaku penipuan bernama Virgiawan divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Negeri Bengkulu T. Oyong, SH dan dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Terdakwa Virgiawan divonis bersalah dalam persidangan Penggelapan terhadap dana Prakin  Mahasiswa Hukum Unihaz Bengkuluyang digelar pada Rabu (12/11) di Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Berdasarkan amar putusan, sesuai dengan uraia saksi-saksi dan alat bukti pada persidangan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Mengadili terdakwa Virgiawan bersalah melakukan penggelepan berdasarkan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” ungkap Majelis hakim T. Oyong dimuka persidangan.

“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan sebagai mana aturan yang ada dan membebantkan Terdakwa biaya perkara sebesar Rp5 Ribu. Mengadili terdakwa berdasarkan pasal tersebut dengan Hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” tegas T. Oyong membacakan amar putusannya.

Sementara itu, menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menyatakan pikir-pikir untuk ketahap selanjutnya yaitu banding terhadap vonis bersalah Direktur CV Lautan Biru Nusantara (LBN) Bengkulu Virgiawan.

“Untuk banding terkait vonis terdakwa Direktur CV Lautan Biru Nusantara (LBN) Bengkulu Virgiawan, masih pikir-pikir,” tutup JPU Kejari Bengkulu Marjek Ravilo, SH, MH.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here