RAKYAT DAERAH – Dosen Fakultas Hukum UNIB selaku pendidik profesional sekaligus ilmuwan memiliki tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satunya melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Tujuannya untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Demi tercapainya tujuan tersebut, Tim Pengabdi Dosen Fakultas Hukum UNIB terdiri dari Asep Suherman, SH, MH dan Susi Ramadhani, SH, MH beserta mahasiswa bernama Putri Lestari, Syadam Handika, Ray Patrick dan Elshirah Triani, melaksanakan PkM penyuluhan hukum dengan tema: Peningkatan Pengetahuan Tentang Perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pada Kelompok Ibu PKK Masyarakat Desa Padang Betuah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kegiatan dilangsungkan pada hari senin, tanggal 27 Oktober 2025 di kantor Desa Padang Betuah, Bengkulu Tengah. Turut pula dihadiri oleh Ibu Nurwana, S.H selaku Pembina PKK desa beserta anggota PKK, dan masyarakat setempat yang berkesempatan hadir saat acara berlangsung. Kegiatan terlaksana dengan lancar dan penuh semangat peserta bertanya untuk mengetahui lebih dalam mengenai KDRT.
Masyarakat perlu mendapatkan pengetahuan praktis mengenai perbuatan tersebut dan aturan hukum yang mengaturnya. KDRT jangan dianggap masalah kecil. Sudah banyak kejadian akibat KDRT, korbannya terutama perempuan mengalami trauma, gangguan terhadap fisik dan psikis, hingga meninggal dunia.
Kurangnya pengetahuan dapat menyebabkan perbuatan KDRT seolah-olah merupakan tindakan biasa, bentuk sayang atau perhatian. Sehingga KDRT terkesan tersamarkan, kurang terekspose ataupun kecenderungan didiamkan karena dianggap sebagai aib keluarga.


KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
KDRT termasuk perbuatan yang dilarang oleh hukum dan apabila dilakukan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau denda sebagaimana diatur pada Pasal 44 hingga Pasal 49 UU No. 23/2004.
Bagi masyarakat yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya KDRT di lingkungannya, maka wajib berupaya sesuai batas kemampuannya melakukan tindakan preventif berupa mencegah berlangsungnya KDRT, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menjadi momentum meningkatkan pengetahuan dan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung program pemerintah mencegah terjadinya KDRT di lingkungan masyarakat sekaligus mampu mengambil tindakan hukum yang tepat apabila menjadi korban KDRT.






