RAKYAT DAERAH – Sengketa Aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu seperti bakal menyeret Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara masuk ke proses hukum.
Pasalnya, Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara sejak tanggal 8 Agustus telah melaksanakan proyek pembangunan jalan senilai 435 juta. Dimana lokasi proyek jalan itu patut diduga kuat dilaksanakan di atas lahan perkantoran Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) Ketahun milik Pemprov Bengkulu yang saat ini telah dilaporkan di Kejati Bengkulu.
Hal itu terungkap dalam bukti tambahan yang disampaikan Ormas LAKI yang dikomandoi Herman Eryudi ke Kejati Bengkulu kemarin (Kamis, 6/11). Dalam bukti tambahan, diceritakannya bahwa ormas LAKI bersama para pensiunan UPP Ketahuan melakukan pengukuran dan pengecekan lokasi lahan kantor UPP itu. Saat itulah terlihat ada proyek pembangunan jalan dilokasi lahan yang telah dilaporkan kepihak kejaksaan itu.
Diketahui, Proyek itu adalah proyek pembangunan jalan kabupaten yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Bengkulu Utara. Senilai Rp 435 juta lebih. Dengan pengerjaan telah dilaksanakan sejak tanggal 8 Agustus dan target selesai akhir tahun ini.
Teks Foto: Papan Publikasi pelaksanaan Proyek Jalan yang diduga kuat dilaksanakan diatas aset milik Pemprov Bengkulu yang kini tengah ditangani pihak Kejati Bengkulu.dok_ist
Dengan adanya proyek jalan itu, sengketa aset Pemprov Bengkulu itu berpeluang semakin meluas. Hal itu diungkapkan Koordinator Aliansi Anti Korupsi Bengkulu Rio Setiawan.
“Kita patut menyangka dan menduga, proyek biru ada pelanggarannya. Pertama kajian dinas PUPR nya terkait lokasi pembangunan yang kita nilai tidak tuntas. Artinya perencanaan proyek itu bisa dibilang asal jadi dan kejaksaan harus usut itu,” tegasnya, Jumat (7/11).
Rio mengungkapkan pihaknya juga sedang mengkroscek data terkait dana proyek niti adalah dana Pokok pikiran DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Jika itu benar, permasalahan ini bisa diketagorikan dan diindikasikan kuat “mafia aset”.
“Jika memang ada Mafia aset yang menjual dan menguasai aset secara pribadi. Pemprov Bengkulu harus membentuk tim satgas audit aset . Hal itu bisa menjadi momentum HUT Provinsi Bengkulu yang bergerak menyelamatkan aset yang akhirnya aset tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang program Bantu Rakyat,” terangnya.
Kasus penyerobotan dan penjual aset Pemprov Bengkulu itu, lanjut Rio, pihaknya mendapatkan informasi sebelum laporan dari Ormas LAKI, sudah ada laporan yang masuk di Kejati Bengkulu. Artinya aset Pemprov yang diduga dijual itu sudah berlangsung lama, dan timbul pertanyaan kenapa masih dianggarkan oleh pihak Dinas PUPR Bengkulu Utara.
“Artinya, proses penganggaran dan perencanaan yang dilakukan Dinas PUPR tidak mengedepankan kehati-hatian, dimana lokasi pembangunan jalan diduga kuat milik Pemprov Bengkulu yang telah dilaporkan ke jaksa atas dugaan pekara penyerobotan dan penjualan aset . Ini pekara bisa banyak melibatkan pihak pemerintah di kabupaten Bengkulu Utara dan APH harus periksa pihak Dinas PUPR,” sampainya.
Sementara itu, terkait pembangunan proyek jalan itu, tim redaksi rakyatdaerah.com terus berupaya mengkonfirmasi kepihak Dinas PUPR Bengkulu Utara, namun belum ada jawaban.
Terkait adanya laporan sebelum Ormas LAKI dibenarkan Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian. “Benar ada laporan sebelumnya,” singkat Denny.
Dalam berita sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan juga mengatakan persoalan aset UPP Ketahun posisinya dalam progres di Inspektorat.
“Sudah di inspektorat, setelah dari Inspektorat nanti ke APH,” kata Gubernur Helmi.[tim]






