RAKYAT DAERAH – Terbukti miliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu, seorang pemuda inisial HG (28) warga Desa Pasar Pedati, Kabupaten Bengkulu Tengah, diringkus Satresnarkoba Polres Seluma.
HG diamankan personel Satresnarkoba Polres Seluma di pinggir jalan Arau Bintang, Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja.
Kapolres Seluma, AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka HG.
Berawal saat Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat ada peredaraan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sukaraja.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melaksanakan penyelidikan.
Hasil dari penyelidikan, pada Sabtu (6/9) sekira pukul 17.00 Wib Tim Opsnal Satresnarkoba melihat ada dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan gerak gerik mencurigakan.
“Salah satu terduga pelaku turun dari motor dan mengambil sesuatu diduga narkotika di pinggir jalan Arau Bintang Desa Riak Siabun,” terang AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan, Senin (29/9).
Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku, namun hanya bisa mengamankan HG, sementara rekannya berhasil melarikan diri.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang yang diambil terduga pelaku merupakan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus kotak rokok chief warna biru kuning.
“Saat saudara HG tertangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba, disaksikan oleh Sekdes Riak Siabun,” ungkap AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan.
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba langsung membawa HG ke Mapolres Seluma untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang sangkakan yaitu Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. [690]






