DPRD Lebong Setujui Raperda APBD Perubahan 2025 Ditetapkan Menjadi Perda

0
78
Pengesahan APBD Perubahan Lebong/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Setelah beberapa kali mengadakan Rapat Paripurna, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Perubahan tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebong, didampingi Wakil Ketua Ahmad Lutfi serta dihadiri Anggota, Bupati dan Wabup Lebong Azhari-Bambang ASB, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD di lingkup Pemkab Lebong di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD setempat Senin (29/9/2025).

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menyampaikan, dari tiga Raperda yang diusulkan hanya Raperda Perubahan APBD tahun 2025 dijadikan Perda lantaran sudah dibahas tingkat komisi dan Banggar.

“Baru Raperda APBD Perubahan yang disetujui fraksi untuk dijadikan Perda. Sedangkan, dua Raperda lagi dalam proses pembahasan,” kata Politisi PAN ini.

Sementara dua raperda yang akan dijadwalkan ulang untuk dibahas adalah Raperda PDAM, serta Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) yang akan diagendakan untuk dibahas di tingkat Bapemperda dan Komisi karena baru dimasukan ke Banmus. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here