“Tangkap KPU & Bawaslu Bengkulu Selatan”

0
5250

RAKYAT DAERAH – Diskualifikasinya Gusnan Mulyadi sebagai pemenang Pilkada Bengkulu Selatan menyebabkan uang negara dirugikan akibat dugaan perbuatan dengan sengaja mengangkai putus MK tentang perhitungan masa jabatan.

Dimana merujuk Putusan MK no 105/2016 halaman 56, tidak mematuhi putusan MK merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, perdata dan administrasi. Hal itu diungkapan praktisi hukum provinsi Bengkulu, Agustam Rachman.

Agustam mengungkapkan, artinya berdasarkan putusan ini aparat penegak hukum dapat memeriksa KPU, Bawaslu Bengkulu Selatan dan jajarannya.

“Tidak hanya KPU dan Bawaslu Bengkulu Selatan, KPU dan Bawaslu Provinsi patut diproses hukum dan ditangkap. Bagitu juga dengan KPU dan Bawaslu RI yang melanggar Putusan MK no 105/2016 halaman 56,” terang Agustam dalam keterangan persnnya yang masuk ke media redaksi Rakyat Daerah, Selasa (25/2).

Agustam menyatakan selain penyelenggaraan pilkada, calon yang membangkang pada putusan MK yang setara dengan UU bisa juga dipidana. Sebab, perbuatan mereka (KPU, Bawaslu dan calon, red) telah merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.

“MK konsisten pada 4 putusan sebelumnya bahwa penghitungan masa jabatan bukan sejak pelantikan melainkan sejak menjabat secara riil, nyata dan faktual,” jelasnya.

Agustam menegaskan, maka orang-orang seperti Gusnan serta lembaga yang secara sengaja tidak mematuhi putusan MK, terkait cara menghitung kapan dimulai masa jabatan kepala daerah yang mencalonkan diri kemaren seperti Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan juga harus ikut bertanggungjawab mengembalikan kerugian negara

“KPK harus segera bergerak cepat memproses kasus ini tanpa pandang bulu,” pungkasnya.[tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here